Menu

Mode Gelap
Massa Serang Polisi di Belawan, 2 Gembong Narkoba Lolos! Skandal TK Langgam: Pesta Narkoba Nodai Libur Idulfitri Penipuan Lowongan Kerja Judi Online: Jangan Anda Jadi Korban! Judi Online Memicu Pembunuhan Pasangan di Kos-kosan Batam Penyelundupan Narkoba di Vagina Digagalkan Petugas Lapas Sukabumi Penggerebekan Prostitusi Online Samarinda: 20 Orang Diamankan

Peristiwa

Denpasar Bali Tercoreng: Bos Spa ‘Nakal’ Divonis Ringan Kasus Prostitusi Terselubung

badge-check


					Foto: Michael Jerome Le Grand digiring menuju ruang tahanan PN Denpasar seusai sidang, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali) Perbesar

Foto: Michael Jerome Le Grand digiring menuju ruang tahanan PN Denpasar seusai sidang, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)

Kasus Prostitusi Bali: Vonis Ringan Bos Spa Plus-Plus Ungkap Fakta!

Denpasar, Bali – Dunia hiburan malam Bali kembali tercoreng! Dua pemilik spa mewah di Bali, Pink Palace Spa, harus mendekam di balik jeruji besi selama 7 bulan. Michael Jerome Le Grand (50) dan Lynley Jane Le Grand (44), pasangan suami istri asal Australia, terbukti bersalah menyediakan layanan “nakal” yang merupakan bagian dari kasus prostitusi terselubung berkedok spa mewah. Vonis ini terasa sangat ringan, bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 bulan penjara! Apa yang sebenarnya terjadi?

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar Kamis (6/3/2025) menyatakan pasutri Le Grand bersalah atas tindak pidana jasa pornografi. Pink Palace Spa terbukti menyediakan layanan pijat sensual “plus-plus” yang menjurus pada aktivitas seksual antara terapis dan pelanggan.

“Menyediakan secara eksplisit ketelanjangan. Mengeksploitasi aktivitas seksual. Menawarkan layanan seksual baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Hakim Ketua Heriyanti saat membacakan amar putusan. Fakta persidangan tak terbantahkan: penggerebekan polisi Oktober 2024 lalu membuktikan adanya praktik prostitusi terselubung di spa tersebut.

Penyakit Kronis Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

Yang lebih mencengangkan, vonis ringan ini ternyata dipengaruhi oleh faktor penyakit kronis yang diderita Michael Jerome Le Grand. Hakim mempertimbangkan penyakit pancreatitis yang membutuhkan pengobatan intensif sebagai alasan meringankan hukuman. Apakah ini adil? Apakah penyakit bisa menjadi “tiket” untuk lolos dari hukuman setimpal atas bisnis haram yang mereka jalankan?

Vonis 7 bulan penjara juga diberikan kepada empat karyawan spa lainnya: Wawan Sugiastoro, Ni Made Windri Shanti, Wina Wati, dan I Gusti Ngurah Juliawan. Mereka dianggap turut serta dalam praktik pornografi ini dengan merekrut terapis dan mengarahkan pengunjung untuk berhubungan badan.

Omzet Miliaran Rupiah dari Bisnis Haram Kasus Prostitusi Bali

Terungkap bahwa bisnis spa “plus-plus” ini sangat menggiurkan. Omzet Pink Palace Spa mencapai 1 hingga 3 miliar rupiah per bulan! Tarif pijat yang dipatok mulai dari 1 juta hingga 2,5 juta rupiah per sesi, dengan menampilkan terapis berpakaian seksi untuk “memikat” pelanggan. Sebuah praktik eksploitasi yang menjijikkan di balik kemewahan spa!

Bahaya Spa Plus-Plus: Lebih dari Sekadar Pelanggaran Hukum

Kasus Pink Palace Spa ini bukan sekadar masalah pelanggaran hukum dan moral. Ini adalah masalah kesehatan masyarakat! Layanan spa “plus-plus” menyimpan berbagai risiko kesehatan, baik fisik maupun mental:

  • Penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS): Aktivitas seksual tanpa pengaman sangat rentan menularkan PMS seperti HIV, sifilis, gonore, dan lainnya.
  • Kesehatan Mental Terapis: Terapis yang dipaksa atau terjebak dalam praktik prostitusi berisiko mengalami trauma psikologis, depresi, kecemasan, hingga gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
  • Kecanduan Seks dan Pornografi: Bagi pelanggan, spa “plus-plus” dapat memicu kecanduan seks dan pornografi, yang berdampak buruk pada hubungan personal, produktivitas, dan kesehatan mental secara keseluruhan.
  • Eksploitasi dan Perdagangan Manusia: Industri seks seringkali terkait dengan eksploitasi dan perdagangan manusia. Terapis spa “plus-plus” rentan menjadi korban praktik keji ini.

Generasi Waras Bergerak: Lindungi Diri dan Sesama!

Kasus Pink Palace Spa adalah peringatan keras bagi kita semua. Generasi muda, orang tua, profesional kesehatan, dan pendidik, mari bersama-sama meningkatkan kesadaran tentang bahaya spa “plus-plus” dan praktik prostitusi terselubung lainnya.

Apa yang bisa kita lakukan?

  1. Edukasi Diri dan Keluarga: Pelajari dan pahami risiko kesehatan dan dampak buruk spa “plus-plus”. Bagikan informasi ini kepada keluarga, teman, dan komunitas.
  2. Bijak Memilih Hiburan: Hindari tempat-tempat hiburan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tempat prostitusi terselubung. Pilihlah tempat hiburan yang sehat dan positif.
  3. Laporkan Praktik Mencurigakan: Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya praktik spa “plus-plus” atau prostitusi, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
  4. Dukung Korban: Jika Anda mengenal seseorang yang menjadi korban eksploitasi seksual, berikan dukungan dan arahkan mereka ke layanan bantuan yang tersedia.
  5. Promosikan Gaya Hidup Sehat: Dorong gaya hidup sehat, baik fisik maupun mental, yang menjauhkan kita dari perilaku berisiko dan merugikan.

Mari kita, #GenerasiWaras, jaga kesehatan fisik dan mental yang tak ternilai harganya. Hindari kesenangan sesaat dan bagikan kesadaran bahaya spa “plus-plus”!

Referensi: 2 Bos Spa Plus-plus di Bali Divonis 7 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Panggung Komentar Bebas!

Teruskan Eksplorasi

Judi Online Memicu Pembunuhan Pasangan di Kos-kosan Batam

4 April 2025 - 07:17 WIB

Judi Online Memicu Pembunuhan Pasangan di Kos-kosan Batam

Penyelundupan Narkoba di Vagina Digagalkan Petugas Lapas Sukabumi

3 April 2025 - 07:22 WIB

Penyelundupan Narkoba di Vagina Digagalkan Petugas Lapas Sukabumi

Penggerebekan Prostitusi Online Samarinda: 20 Orang Diamankan

30 Maret 2025 - 09:11 WIB

Penggerebekan Prostitusi Online Samarinda: 20 Orang Diamankan

Kedok Warung Kopi: Prostitusi Anak di Ngawi Terbongkar

29 Maret 2025 - 08:46 WIB

Kedok Warung Kopi: Prostitusi Anak di Ngawi Terbongkar

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain di Vagina Turis

27 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain di Vagina Turis

Peredaran Liquid Vape Narkoba di Jakarta Barat Terbongkar

26 Maret 2025 - 22:15 WIB

Peredaran Liquid Vape Narkoba di Jakarta Barat Terbongkar
Sorotan di Narkoba