Menu

Mode Gelap
Massa Serang Polisi di Belawan, 2 Gembong Narkoba Lolos! Skandal TK Langgam: Pesta Narkoba Nodai Libur Idulfitri Penipuan Lowongan Kerja Judi Online: Jangan Anda Jadi Korban! Judi Online Memicu Pembunuhan Pasangan di Kos-kosan Batam Penyelundupan Narkoba di Vagina Digagalkan Petugas Lapas Sukabumi Penggerebekan Prostitusi Online Samarinda: 20 Orang Diamankan

Peristiwa

Peredaran Liquid Vape Narkoba di Jakarta Barat Terbongkar

badge-check


					Konferensi pers polisi ungkap kasus narkoba dikemas rokok elektrik (Sumber: DetikNews) Perbesar

Konferensi pers polisi ungkap kasus narkoba dikemas rokok elektrik (Sumber: DetikNews)

#GenerasiWaras – Baru-baru ini, pengungkapan kasus peredaran liquid vape narkoba di Jakarta Barat mengejutkan masyarakat. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan produksi liquid vape narkoba di apartemen Tambora. Berdasarkan informasi yang kita terima, jaringan ini mendatangkan bahan baku narkotika dari China dan Malaysia. Fakta ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi kita semua, terutama bagi generasi muda.

AKBP Roby Heri Saputra (Kasat Resnarkoba Polres Jakpus) sebut tersangka SR terima perintah pesan paket dari luar negeri.  Paket tersebut berisi bahan baku serta peralatan laboratorium yang mereka gunakan untuk memproduksi liquid vape narkoba golongan I. Lebih lanjut, pengungkapan kasus liquid vape narkoba ini merupakan hasil kerja sama intensif antara pihak kepolisian dan Bea Cukai. Kerja sama ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Harga Fantastis Liquid Vape Narkoba: Dijual Hingga Rp 3,5 Juta

Investigasi kami juga menemukan pelaku menjual barang haram ini dengan harga fantastis, Rp 3,5 juta per cartridge. Tersangka lain, yang berinisial W, teridentifikasi mengedarkan liquid vape narkotika ini tidak hanya di wilayah Jakarta, namun juga hingga ke luar pulau, seperti Batam dan Kepulauan Riau. Dengan demikian, fakta ini secara tegas menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba ini memiliki jangkauan yang luas dan signifikan.

Selanjutnya, saat penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencengangkan. Petugas mengamankan 138 cartridge vape cair bercampur zat kimia berbahaya sebagai barang bukti.  Selain itu, mereka juga menyita dua botol cartridge rokok elektrik dan 22 cartridge lain yang telah bercampur dengan bahan kimia serta narkotika. Oleh karena itu, jumlah barang bukti ini secara jelas mengindikasikan bahwa skala produksi liquid vape narkoba ini cukup besar dan memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi bagi para penggunanya.

Pengungkapan Jaringan Peracik dan Pengedar

Kasus ini terungkap berkat informasi polisi tentang jual beli rokok elektrik berisi narkotika di Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan seorang wanita berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sore.

Dari penyelidikan lanjutan, kita ketahui SR diduga dikendalikan C (40), seorang DPO. Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu SG (30) yang berperan sebagai peracik liquid vape narkotika, dan W (30) yang bertugas sebagai pengedar cartridge rokok elektrik tersebut. Penangkapan ini menunjukkan bahwa polisi berhasil membongkar sebagian besar jaringan produksi dan distribusi narkoba cair ini.

Jenis Narkoba dalam Liquid Vape Sangat Berbahaya

Lebih lanjut, hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB. Zat ini tergolong sebagai narkotika golongan I, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penting untuk kita pahami bersama, narkotika golongan I memiliki potensi adiksi yang sangat tinggi dan tidak memiliki indikasi medis, sehingga penyalahgunaannya sangat membahayakan.

Saat ini, pihak kepolisian telah menahan para tersangka dan mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka terancam Pasal 113 dan/atau 129 serta Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang signifikan, yang menunjukkan komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba.

Waspada Liquid Vape Narkoba: Langkah Nyata Generasi Waras

Pengungkapan kasus produksi liquid vape narkoba di Jakarta ini sekali lagi membuktikan bahwa bahaya narkoba selalu mengintai kita. Oleh karena itu, sebagai generasi muda, kita tidak boleh lengah sedikit pun. Mari kita tingkatkan kesadaran diri, kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, dan kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Pada akhirnya, kita akan mampu mewujudkan #GenerasiWaras yang sehat, cerdas, dan berprestasi. (*)


Referensi:

Panggung Komentar Bebas!

Teruskan Eksplorasi

Massa Serang Polisi di Belawan, 2 Gembong Narkoba Lolos!

11 April 2025 - 20:01 WIB

Massa Serang Polisi di Belawan, 2 Gembong Narkoba Lolos!

Skandal TK Langgam: Pesta Narkoba Nodai Libur Idulfitri

10 April 2025 - 16:50 WIB

Skandal TK Langgam: Pesta Narkoba Nodai Libur Idulfitri

Judi Online Memicu Pembunuhan Pasangan di Kos-kosan Batam

4 April 2025 - 07:17 WIB

Judi Online Memicu Pembunuhan Pasangan di Kos-kosan Batam

Penyelundupan Narkoba di Vagina Digagalkan Petugas Lapas Sukabumi

3 April 2025 - 07:22 WIB

Penyelundupan Narkoba di Vagina Digagalkan Petugas Lapas Sukabumi

Penggerebekan Prostitusi Online Samarinda: 20 Orang Diamankan

30 Maret 2025 - 09:11 WIB

Penggerebekan Prostitusi Online Samarinda: 20 Orang Diamankan

Kedok Warung Kopi: Prostitusi Anak di Ngawi Terbongkar

29 Maret 2025 - 08:46 WIB

Kedok Warung Kopi: Prostitusi Anak di Ngawi Terbongkar
Sorotan di Peristiwa